Koreksi Pasal 625
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 624, Subdirektorat Organisasi Internasional Negara Berkembang II menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan program dari kebijakan dan standardisasi teknis di bidang multilateral mengenai kerja sama Kelompok-77, Kelompok-15, Kelompok D-8, dan Kerja Sama Selatan-Selatan;
b. koordinasi dan pelaksanaan program dari kebijakan dan standardisasi teknis di bidang multilateral mengenai kerja sama Kelompok-77, Kelompok-15, Kelompok D-8, dan Kerja Sama Selatan-Selatan;
c. penyiapan perundingan dalam kerangka kerja sama multilateral yang terkait kerja sama Kelompok-77, Kelompok-15, Kelompok D-8, dan Kerja Sama Selatan-Selatan;
d. penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang multilateral mengenai kerja sama Kelompok-77, Kelompok-15, Kelompok D-8, dan Kerja Sama Selatan-Selatan; dan
e. pemberian bimbingan teknis, informasi, evaluasi, dan pelaporan di bidang multilateral mengenai kerja sama Kelompok-77, Kelompok-15, Kelompok D-8, dan Kerja Sama Selatan-Selatan.
Koreksi Anda
