Koreksi Pasal 624
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Subdirektorat Organisasi Internasional Negara Berkembang II mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Sosial Budaya dan Organisasi Internasional Negara Berkembang di bidang multilateral mengenai kerja sama Kelompok-77, Kelompok-15, Kelompok D-8, dan Kerja Sama Selatan-Selatan.
Koreksi Anda
