Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 624

PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Organisasi Internasional Negara Berkembang II mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Sosial Budaya dan Organisasi Internasional Negara Berkembang di bidang multilateral mengenai kerja sama Kelompok-77, Kelompok-15, Kelompok D-8, dan Kerja Sama Selatan-Selatan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 624 — PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Pasal.id