Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 621

PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 620, Subdirektorat Organisasi Internasional Negara Berkembang I menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan program dari kebijakan dan standardisasi teknis di bidang multilateral mengenai kerja sama di fora GNB dan OKI; b. koordinasi dan pelaksanaan program dari kebijakan dan standardisasi teknis di bidang multilateral mengenai kerja sama di fora GNB dan OKI; c. penyiapan perundingan dalam kerangka kerja sama multilateral yang terkait dengan kerja sama di fora GNB dan OKI; d. penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang multilateral mengenai kerja sama di fora GNB dan OKI; dan e. pemberian bimbingan teknis, informasi, evaluasi, dan pelaporan di bidang multilateral mengenai kerja sama di fora GNB dan OKI.
Koreksi Anda