Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 619

PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Kesehatan Global mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kegiatan dari program pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang multilateral mengenai kerja sama kesehatan global. (2) Seksi Pendidikan, Kebudayaan, dan Kepariwisataan mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kegiatan dari program pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang multilateral mengenai kerja sama pendidikan, kebudayaan, dan kepariwisataan. (3) Seksi Ketenagakerjaan Internasional mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kegiatan dari program pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang multilateral mengenai ketenagakerjaan internasional pada PBB dan badan khusus PBB. (4) Seksi Lembaga Antarnegara dan Organisasi Internasional Nonpemerintah mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kegiatan dari program pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang multilateral yang berkaitan dengan masalah dan lembaga antarnegara dan organisasi internasional nonpemerintah.
Koreksi Anda