Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 617

PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 616, Subdirektorat Sosial Budaya dan Lembaga Nonpemerintah menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan program dari kebijakan dan standardisasi teknis di bidang multilateral mengenai kerja sama kesehatan global, pendidikan, kebudayaan, kepariwisataan, ketenagakerjaan internasional, lembaga antarnegara, dan organisasi internasional nonpemerintah; b. koordinasi dan pelaksanaan program dari kebijakan dan standardisasi teknis di bidang multilateral mengenai kerja sama kesehatan global, pendidikan, kebudayaan, kepariwisataan, ketenagakerjaan internasional, lembaga antarnegara, dan organisasi internasional nonpemerintah; c. penyiapan perundingan dalam kerangka kerja sama multilateral mengenai kesehatan global, pendidikan, kebudayaan, kepariwisataan, ketenagakerjaan internasional, lembaga antarnegara, dan organisasi internasional nonpemerintah; d. penyusunan norma, standar, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang multilateral mengenai kerja sama kesehatan global, pendidikan, kebudayaan, kepariwisataan, ketenagakerjaan internasional, lembaga antarnegara, dan organisasi internasional nonpemerintah; dan e. pemberian bimbingan teknis, informasi, evaluasi, dan pelaporan di bidang multilateral mengenai kerja sama kesehatan global, pendidikan, kebudayaan, kepariwisataan, ketenagakerjaan internasional, lembaga antarnegara, dan organisasi internasional nonpemerintah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 617 — PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Pasal.id