Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 615

PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Pembangunan Sosial mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kegiatan dari program pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang multilateral mengenai penanganan isu-isu kependudukan dan pembangunan di forum Majelis Umum PBB, Dewan Ekonomi dan Sosial, serta badan-badan bawahannya. (2) Seksi Badan-badan Khusus PBB mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kegiatan dari program pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang multilateral mengenai penanganan isu-isu yang ditangani oleh Badan-Badan Khusus PBB seperti International Civil Aviation Organization (ICAO), International Maritime Organization (IMO), International Telecommunication Union (ITU), dan Inter-Parliamentary Union (IPU). (3) Seksi Demokratisasi dan Tata Kepemerintahan mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kegiatan dari program pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang multilateral mengenai penanganan isu-isu demokratisasi dan tata kepemerintahan, termasuk pemilihan umum dan pelaksanaan prinsip tata kepemerintahan yang baik. (4) Seksi Isu-isu Sains dan Teknologi mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kegiatan dari program pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang multilateral mengenai penanganan isu-isu sains dan teknologi dalam kerangka PBB termasuk isu-isu kloning dan angkasa luar.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 615 — PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Pasal.id