Koreksi Pasal 615
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Seksi Pembangunan Sosial mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kegiatan dari program pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang multilateral mengenai penanganan isu-isu kependudukan dan pembangunan di forum Majelis Umum PBB, Dewan Ekonomi dan Sosial, serta badan-badan bawahannya.
(2) Seksi Badan-badan Khusus PBB mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kegiatan dari program pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang multilateral mengenai penanganan isu-isu yang ditangani oleh Badan-Badan Khusus PBB seperti International Civil Aviation Organization (ICAO), International Maritime Organization (IMO), International Telecommunication Union (ITU), dan Inter-Parliamentary Union (IPU).
(3) Seksi Demokratisasi dan Tata Kepemerintahan mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kegiatan dari program pelaksanaan kebijakan dan
standardisasi teknis di bidang multilateral mengenai penanganan isu-isu demokratisasi dan tata kepemerintahan, termasuk pemilihan umum dan pelaksanaan prinsip tata kepemerintahan yang baik.
(4) Seksi Isu-isu Sains dan Teknologi mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kegiatan dari program pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang multilateral mengenai penanganan isu-isu sains dan teknologi dalam kerangka PBB termasuk isu-isu kloning dan angkasa luar.
Koreksi Anda
