Koreksi Pasal 613
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 612, Subdirektorat Pembangunan Sosial, Badan-badan Khusus PBB, dan Isu-isu Terkini menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan program dari kebijakan dan standardisasi teknis di bidang multilateral mengenai pembangunan sosial, badan-badan khusus PBB, demokratisasi, tata pemerintahan, isu-isu sains, dan teknologi;
b. koordinasi dan pelaksanaan program dari kebijakan dan standardisasi teknis di bidang multilateral mengenai pembangunan sosial, badan-badan khusus PBB, demokratisasi, tata pemerintahan, isu-isu sains, dan teknologi;
c. penyiapan perundingan dalam kerangka kerja sama multilateral mengenai pembangunan sosial, badan-badan khusus PBB, demokratisasi, tata pemerintahan, isu- isu sains, dan teknologi;
d. penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang multilateral mengenai pembangunan sosial, badan-badan khusus PBB, demokratisasi, tata pemerintahan, isu-isu sains, dan teknologi; dan
e. pemberian bimbingan teknis, informasi, evaluasi, dan pelaporan di bidang multilateral mengenai pembangunan sosial, badan-badan khusus PBB, demokratisasi, tata pemerintahan, isu-isu sains, dan teknologi.
Koreksi Anda
