Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 611

PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Sosial Budaya dan Organisasi Internasional Negara Berkembang terdiri atas: a. Subdirektorat Pembangunan Sosial, Badan-badan Khusus PBB, dan Isu-isu Terkini; b. Subdirektorat Sosial Budaya dan Lembaga Nonpemerintah; c. Subdirektorat Organisasi Internasional Negara Berkembang I; d. Subdirektorat Organisasi Internasional Negara Berkembang II; dan e. Subbagian Tata Usaha.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 611 — PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Pasal.id