Koreksi Pasal 610
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609, Direktorat Sosial Budaya dan Organisasi Internasional Negara Berkembang menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang multilateral yang terkait dengan isu-isu sosial budaya dan organisasi internasional negara-negara berkembang;
b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang multilateral yang terkait dengan isu-isu sosial budaya dan organisasi internasional negara-negara berkembang;
c. perundingan dalam kerangka kerja sama multilateral yang terkait dengan isu-isu sosial budaya dan organisasi internasional negara-negara berkembang;
d. penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang multilateral yang terkait dengan isu-isu sosial budaya dan organisasi internasional negara-negara berkembang;
e. pemberian bimbingan teknis, informasi, evaluasi, dan pelaporan di bidang multilateral yang terkait dengan isu-isu sosial budaya dan organisasi internasional negara-negara berkembang; dan
f. pelaksanaan administrasi Direktorat.
Koreksi Anda
