Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 609

PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Sosial Budaya dan Organisasi Internasional Negara Berkembang mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Multilateral di bidang yang terkait dengan isu-isu sosial budaya dan organisasi internasional negara-negara berkembang.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 609 — PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Pasal.id