Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 607

PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Standardisasi Barang dan Jasa mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kegiatan dari program pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang multilateral mengenai penerapan standardisasi produk-produk barang dan jasa. (2) Seksi Penyelesaian Sengketa dan Pengamanan Perdagangan mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kegiatan dari program pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang multilateral mengenai penyelesaian sengketa perdagangan di bawah mekanisme penyelesaian sengketa WTO (Dispute Settlement Body/DSB) serta pengamanan perdagangan khususnya yang mengacu pada Persetujuan tentang Implementasi Pasal VI Agreement on the Implementation of Article VI of the General Agreement on Tariffs and Trade (GATT), Persetujuan tentang Subsidi dan Tindakan-tindakan Imbalan (Agreement on Subsidy and Countervailing Measures/ASCM) dan Persetujuan tentang Tindakan Pengamanan (Agreement on Safeguards). (3) Seksi Penanganan Hambatan Teknis Perdagangan mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kegiatan dari program pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang multilateral mengenai penanganan hambatan teknis terhadap perdagangan khususnya yang mengacu pada Persetujuan tentang Hambatan Teknis Perdagangan (Agreement on Technical Barrier to Trade/TBT) dan Persetujuan tentang Penerapan Tindakan Sanitary dan Phytosanitary (Agreement on the Application of Sanitary and Phytosanitary Measures/SPS). (4) Seksi Hak Kekayaan Intelektual mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kegiatan dari program pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang multilateral mengenai penanganan masalah hak kekayaan intelektual dan pemanfaatannya bagi pembangunan, baik dalam kerangka Council for Trade related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPS)-WTO maupun WIPO.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 607 — PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Pasal.id