Koreksi Pasal 605
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 604, Subdirektorat Standardisasi, Hak Kekayaan Intelektual, dan Penyelesaian Sengketa menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan program dari kebijakan dan standardisasi teknis di bidang multilateral mengenai peningkatan penerapan standardisasi barang dan jasa, penyelesaian sengketa dan pengamanan perdagangan, hambatan teknis perdagangan, serta masalah HKI dalam kerangka WTO dan WIPO;
b. koordinasi dan pelaksanaan program dari kebijakan dan standardisasi teknis di bidang multilateral mengenai peningkatan penerapan standardisasi barang dan jasa, penyelesaian sengketa dan pengamanan perdagangan, hambatan teknis perdagangan, serta masalah HKI dalam kerangka WTO dan WIPO;
c. penyiapan perundingan dalam kerangka kerja sama peningkatan penerapan standardisasi barang dan jasa, penyelesaian sengketa dan pengamanan perdagangan, hambatan teknis perdagangan, serta masalah HKI dalam kerangka WTO dan WIPO;
d. penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang multilateral mengenai peningkatan penerapan standardisasi barang dan jasa, penyelesaian sengketa dan pengamanan perdagangan, hambatan teknis perdagangan, serta masalah HKI dalam kerangka WTO dan WIPO; dan
e. pemberian bantuan teknis, informasi, evaluasi, dan pelaporan di bidang multilateral mengenai peningkatan penerapan standardisasi barang dan jasa, penyelesaian sengketa dan pengamanan perdagangan, hambatan teknis perdagangan, serta masalah HKI dalam kerangka WTO dan WIPO.
Koreksi Anda
