Koreksi Pasal 600
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Subdirektorat Pertanian dan Komoditi mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Perdagangan, Perindustrian, Investasi dan Hak Kekayaan Intelektual di bidang multilateral mengenai perdagangan produk pertanian dalam kerangka WTO, pengembangan produksi pangan dalam kerangka organisasi-organisasi internasional di bidang pangan, dan kerja sama internasional di bidang komoditi.
Koreksi Anda
