Koreksi Pasal 599
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Seksi Perdagangan Jasa dan E-commerce mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kegiatan dari program pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang multilateral mengenai pengaturan perdagangan jasa dalam kerangka WTO dan e-commerce.
(2) Seksi Kerja Sama Perdagangan, Pembangunan, dan Lingkungan Hidup mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kegiatan dari program pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perdagangan multilateral dan pembangunan, baik dalam kerangka Badan PBB untuk kerja sama Perdagangan dan Pembangunan (UNCTAD) maupun dalam kerangka WTO serta menangani masalah keterkaitan antara perdagangan dengan isu lingkungan hidup dan isu-isu terkait lainnya.
(3) Seksi Aksesi World Trade Organization dan Kajian Kebijakan Perdagangan mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kegiatan dari program pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang multilateral mengenai aksesi suatu negara menjadi anggota WTO serta melakukan kajian kebijakan perdagangan negara-negara anggota WTO.
(4) Seksi Fasilitasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Kelembagaan dan Peningkatan Kapasitas mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kegiatan dari program pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang multilateral mengenai fasilitasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dalam kerangka UNCTAD dan UNIDO serta menangani aspek-aspek pengembangan kelembagaan, pemanfaatan bantuan WTO bagi peningkatan kapasitas dan peningkatan koordinasi antarlembaga dalam rangka implementasi komitmen INDONESIA di WTO.
Koreksi Anda
