Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 597

PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 596, Subdirektorat Perdagangan Jasa , Pembangunan, dan Lingkungan Hidup menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan program dari kebijakan dan standardisasi teknis di bidang multilateral mengenai pengaturan perdagangan jasa dalam kerangka WTO dan e- commerce, kerja sama pembangunan dan perdagangan dalam kerangka UNCTAD, keterkaitan antara perdagangan dan lingkungan hidup, proses aksesi keanggotaan WTO, kajian kebijakan perdagangan, fasilitasi usaha mikro, kecil dan menengah, pengembangan aspek-aspek kelembagaan dalam kerangka WTO serta peningkatan kapasitas; b. koordinasi dan pelaksanaan program dari kebijakan dan standardisasi teknis di bidang multilateral mengenai pengaturan perdagangan jasa dalam kerangka WTO dan e- commerce, kerja sama pembangunan dan perdagangan dalam kerangka UNCTAD, keterkaitan antara perdagangan dan lingkungan hidup, proses aksesi keanggotaan WTO, kajian kebijakan perdagangan, fasilitasi usaha mikro, kecil dan menengah, pengembangan aspek-aspek kelembagaan dalam kerangka WTO serta peningkatan kapasitas; c. penyiapan perundingan dalam kerangka kerja sama multilateral yang terkait dengan pengaturan perdagangan jasa dalam kerangka WTO dan e-commerce, kerja sama pembangunan dan perdagangan dalam kerangka UNCTAD, keterkaitan antara perdagangan dan lingkungan hidup, proses aksesi keanggotaan WTO, kajian kebijakan perdagangan, fasilitasi usaha mikro, kecil dan menengah, pengembangan aspek-aspek kelembagaan dalam kerangka WTO serta peningkatan kapasitas; d. penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang multilateral mengenai pengaturan perdagangan jasa dalam kerangka WTO dan e-commerce, kerja sama pembangunan dan perdagangan dalam kerangka UNCTAD, keterkaitan antara perdagangan dan lingkungan hidup, proses aksesi keanggotaan WTO, kajian kebijakan perdagangan, fasilitasi usaha mikro, kecil dan menengah, pengembangan aspek-aspek kelembagaan dalam kerangka WTO serta peningkatan kapasitas; dan e. pemberian bantuan teknis, informasi, evaluasi, dan pelaporan di bidang multilateral mengenai pengaturan perdagangan jasa dalam kerangka WTO dan e-commerce, kerja sama pembangunan dan perdagangan dalam kerangka UNCTAD, keterkaitan antara perdagangan dan lingkungan hidup, proses aksesi keanggotaan WTO, kajian kebijakan perdagangan, fasilitasi usaha mikro, kecil dan menengah, pengembangan aspek-aspek kelembagaan dalam kerangka WTO serta peningkatan kapasitas.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 597 — PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Pasal.id