Koreksi Pasal 596
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Subdirektorat Perdagangan Jasa, Pembangunan, dan Lingkungan Hidup mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Perdagangan, Perindustrian, Investasi, dan Hak Kekayaan Intelektual di bidang multilateral mengenai pengaturan perdagangan jasa dalam kerangka WTO dan e-commerce, kerja sama pembangunan dan perdagangan dalam kerangka UN Committee on Trade and Development (UNCTAD), keterkaitan antara perdagangan dan lingkungan hidup, proses aksesi keanggotaan WTO, kajian kebijakan perdagangan, fasilitasi usaha mikro, kecil dan menengah, pengembangan aspek-aspek kelembagaan dalam kerangka WTO serta peningkatan kapasitas.
Koreksi Anda
