Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 595

PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Perdagangan Barang Nonpertanian mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kegiatan dari program pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang multilateral mengenai pengaturan perdagangan barang nonpertanian dan produk teknologi informasi. (2) Seksi Kerja Sama Pembangunan Industri mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kegiatan dari program pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang multilateral mengenai kerja sama pengembangan industri dalam kerangka Badan PBB untuk kerja sama Pengembangan Kapasitas Perindustrian (UNIDO) termasuk pemanfaatan dan alih teknologi, peningkatan daya saing di tingkat global serta pengembangan industri berkelanjutan. (3) Seksi Kawasan Perdagangan Bebas mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kegiatan dari program pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang multilateral mengenai pengembangan kawasan dan/atau persetujuan perdagangan bebas. (4) Seksi Kerja Sama Investasi dan Isu-Isu Baru World Trade Organization mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kegiatan dari program pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang multilateral mengenai pengaturan masalah investasi dalam rangka upaya peningkatan investasi asing ke INDONESIA serta menangani isu-isu baru yang berkembang dalam kerangka WTO termasuk fasilitasi perdagangan, transparansi, kebijakan persaingan usaha, serta pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 595 — PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Pasal.id