Koreksi Pasal 593
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 592, Subdirektorat Perdagangan Barang, Pembangunan Industri, dan Investasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan program dari kebijakan dan standardisasi teknis di bidang multilateral mengenai pengaturan perdagangan barang dalam kerangka WTO, pembangunan industri dalam kerangka UNIDO, kawasan perdagangan bebas, kerja sama investasi, dan isu-isu baru WTO;
b. koordinasi dan pelaksanaan program dari kebijakan dan standardisasi teknis di bidang multilateral mengenai pengaturan perdagangan barang dalam kerangka WTO, pembangunan industri dalam kerangka UNIDO, kawasan perdagangan bebas, kerja sama investasi, dan isu-isu baru WTO;
c. penyiapan perundingan dalam kerangka kerja sama pengaturan perdagangan barang dalam kerangka WTO, pembangunan industri dalam kerangka UNIDO, kawasan perdagangan bebas, kerja sama investasi, dan isu-isu baru WTO;
d. penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang multilateral mengenai pengaturan perdagangan barang dalam kerangka WTO, pembangunan industri dalam kerangka UNIDO, kawasan perdagangan bebas, kerja sama investasi, dan isu-isu baru WTO; dan
e. pemberian bantuan teknis, informasi, evaluasi, dan pelaporan di bidang multilateral mengenai pengaturan perdagangan barang dalam kerangka WTO, pembangunan industri dalam kerangka UNIDO, kawasan perdagangan bebas, kerja sama investasi, dan isu-isu baru WTO.
Koreksi Anda
