Koreksi Pasal 592
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Subdirektorat Perdagangan Barang, Pembangunan Industri, dan Investasi mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Perdagangan, Perindustrian, Investasi, dan Hak Kekayaan Intelektual di bidang pengaturan perdagangan barang dalam kerangka World Trade Organization (WTO), pembangunan industri dalam kerangka UN Industrial Development Organization (UNIDO), kawasan perdagangan bebas, kerja sama investasi, dan isu-isu baru WTO.
Koreksi Anda
