Koreksi Pasal 590
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 589, Direktorat Perdagangan, Perindustrian, Investasi, dan Hak Kekayaan Intelektual menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang multilateral mengenai perdagangan barang dan jasa, pembangunan industri, investasi, standardisasi barang dan jasa, dan hak kekayaan intelektual;
b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang multilateral mengenai perdagangan barang dan jasa, pembangunan industri, investasi, standardisasi barang dan jasa, dan hak kekayaan intelektual;
c. perundingan dalam kerangka kerja sama perdagangan barang dan jasa, pembangunan industri, investasi, standardisasi barang dan jasa, dan hak kekayaan intelektual;
d. penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang multilateral mengenai perdagangan barang dan jasa, pembangunan industri, investasi, standardisasi barang dan jasa, dan hak kekayaan intelektual;
e. pemberian bimbingan teknis, informasi, evaluasi, dan pelaporan di bidang multilateral mengenai perdagangan barang dan jasa, pembangunan industri, investasi, standardisasi barang dan jasa, dan hak kekayaan intelektual; dan
f. pelaksanaan administrasi Direktorat.
Koreksi Anda
