Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 590

PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 589, Direktorat Perdagangan, Perindustrian, Investasi, dan Hak Kekayaan Intelektual menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang multilateral mengenai perdagangan barang dan jasa, pembangunan industri, investasi, standardisasi barang dan jasa, dan hak kekayaan intelektual; b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang multilateral mengenai perdagangan barang dan jasa, pembangunan industri, investasi, standardisasi barang dan jasa, dan hak kekayaan intelektual; c. perundingan dalam kerangka kerja sama perdagangan barang dan jasa, pembangunan industri, investasi, standardisasi barang dan jasa, dan hak kekayaan intelektual; d. penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang multilateral mengenai perdagangan barang dan jasa, pembangunan industri, investasi, standardisasi barang dan jasa, dan hak kekayaan intelektual; e. pemberian bimbingan teknis, informasi, evaluasi, dan pelaporan di bidang multilateral mengenai perdagangan barang dan jasa, pembangunan industri, investasi, standardisasi barang dan jasa, dan hak kekayaan intelektual; dan f. pelaksanaan administrasi Direktorat.
Koreksi Anda