Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 587

PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Lingkungan Hidup dan Pemukiman mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kegiatan dari program pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kerja sama multilateral yang terkait dengan aspek-aspek upaya pengelolaan lingkungan dan pengembangan permukiman secara berkelanjutan, misalnya UN Environment Programme (UNEP), UN Habitat and Multilateral Environmental Agreements (MEAs) seperti Basel Convention, UN Convention to Combat Desertification (UNCCD), Rotterdam Convention on the Prior Informed Consent (PIC) Procedure for certain Hazardous Chemicals and Pesticides in International Trade, dan Stockholm Convention on Persistent Organic Pollutants (POPs). (2) Seksi Perubahan Iklim mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kegiatan dari program pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kerja sama multilateral yang terkait dengan aspek-aspek perubahan iklim dan konvensi-konvensi lingkungan terkait lainnya, termasuk UN Framework Convention on Climate Change (UNFCCC), Kyoto Protocol, Montreal Protocol dan World Meteorological Organization (WMO). (3) Seksi Keanekaragaman Hayati mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kegiatan dari program pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kerja sama multilateral yang terkait dengan aspek-aspek keanekaragaman hayati dan konvensi-konvensi lingkungan terkait lainnya, misalnya UN Convention on Biological Diversity (UNCBD), Cartagena Protocol, LMCs, Convention on the International Trade of Endangered Species (CITES) dan Convention on Wetlands (Ramsar, Iran, 1971). (4) Seksi Pendanaan Global Program Lingkungan Hidup mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kegiatan dari program pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kerja sama multilateral yang terkait dengan aspek-aspek penanganan pemanfaatan serta operasionalisasi skema-skema pendanaan global program lingkungan hidup, termasuk Global Environment Facility (GEF) dan Global Mechanism.
Koreksi Anda