Koreksi Pasal 586
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Subdirektorat Lingkungan Hidup terdiri atas:
a. Seksi Lingkungan Hidup dan Pemukiman;
b. Seksi Perubahan Iklim;
c. Seksi Keanekaragaman Hayati; dan
d. Seksi Pendanaan Global Program Lingkungan Hidup.
Koreksi Anda
