Koreksi Pasal 585
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 584, Subdirektorat Lingkungan Hidup menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan program dari kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penanganan isu-isu, kebijakan, dan kerja sama multilateral mengenai lingkungan hidup dan pemukiman, perubahan iklim, keanekaragaman hayati, dan pendanaan global program lingkungan hidup;
b. koordinasi dan pelaksanaan program dari kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penanganan isu-isu, kebijakan, dan kerja sama multilateral mengenai lingkungan hidup dan pemukiman, perubahan iklim, keanekaragaman hayati, dan pendanaan global program lingkungan hidup;
c. penyiapan perundingan dalam kerangka multilateral yang terkait dengan aspek-aspek lingkungan hidup dan pemukiman, perubahan iklim, keanekaragaman hayati, dan pendanaan global program lingkungan hidup;
d. penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang penanganan isu- isu, kebijakan, dan kerja sama multilateral mengenai lingkungan hidup dan pemukiman, perubahan iklim, keanekaragaman hayati, dan pendanaan global program lingkungan hidup; dan
e. pemberian bimbingan teknis, informasi, evaluasi, dan pelaporan di bidang penanganan isu-isu, kebijakan, dan kerja sama multilateral mengenai lingkungan hidup dan pemukiman, perubahan iklim, keanekaragaman hayati, dan pendanaan global program lingkungan hidup.
Koreksi Anda
