Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 581

PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 580, Subdirektorat Kerja Sama Pembangunan Sektoral menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan program dari kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penanganan isu-isu, kebijakan, dan kerja sama multilateral mengenai teknologi informasi dan komunikasi, infrastruktur dan transportasi, energi dan sumber daya mineral, sumber daya kelautan dan kehutanan; b. koordinasi dan pelaksanaan program dari kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penanganan isu-isu, kebijakan, dan kerja sama multilateral mengenai teknologi informasi dan komunikasi, infrastruktur dan transportasi, energi dan sumber daya mineral, sumber daya kelautan dan kehutanan; c. penyiapan perundingan dalam kerangka multilateral yang terkait aspek-aspek teknologi informasi dan komunikasi, infrastruktur dan transportasi, energi dan sumber daya mineral, sumber daya kelautan dan kehutanan; d. penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang multilateral dalam penanganan isu-isu, kebijakan, dan kerja sama multilateral mengenai teknologi informasi dan komunikasi, infrastruktur dan transportasi, energi dan sumber daya mineral, sumber daya kelautan dan kehutanan; dan e. pemberian bimbingan teknis, informasi, evaluasi, dan pelaporan di bidang penanganan isu-isu, kebijakan, dan kerja sama multilateral mengenai teknologi informasi dan komunikasi, infrastruktur dan transportasi, energi dan sumber daya mineral, sumber daya kelautan dan kehutanan.
Koreksi Anda