Koreksi Pasal 581
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 580, Subdirektorat Kerja Sama Pembangunan Sektoral menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan program dari kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penanganan isu-isu, kebijakan, dan kerja sama multilateral mengenai teknologi informasi dan komunikasi, infrastruktur dan transportasi, energi dan sumber daya mineral, sumber daya kelautan dan kehutanan;
b. koordinasi dan pelaksanaan program dari kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penanganan isu-isu, kebijakan, dan kerja sama multilateral mengenai teknologi informasi dan komunikasi, infrastruktur dan transportasi, energi dan sumber daya mineral, sumber daya kelautan dan kehutanan;
c. penyiapan perundingan dalam kerangka multilateral yang terkait aspek-aspek teknologi informasi dan komunikasi, infrastruktur dan transportasi, energi dan sumber daya mineral, sumber daya kelautan dan kehutanan;
d. penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang multilateral dalam penanganan isu-isu, kebijakan, dan kerja sama multilateral mengenai teknologi informasi dan komunikasi, infrastruktur dan transportasi, energi dan sumber daya mineral, sumber daya kelautan dan kehutanan; dan
e. pemberian bimbingan teknis, informasi, evaluasi, dan pelaporan di bidang penanganan isu-isu, kebijakan, dan kerja sama multilateral mengenai teknologi informasi dan komunikasi, infrastruktur dan transportasi, energi dan sumber daya mineral, sumber daya kelautan dan kehutanan.
Koreksi Anda
