Koreksi Pasal 580
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Subdirektorat Kerja Sama Pembangunan Sektoral mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Pembangunan, Ekonomi, dan Lingkungan Hidup di bidang penanganan isu- isu, kebijakan, dan kerja sama multilateral mengenai teknologi informasi dan komunikasi, infrastruktur dan transportasi, energi dan sumber daya mineral, sumber daya kelautan dan kehutanan.
Koreksi Anda
