Koreksi Pasal 579
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Seksi Pembangunan Berkelanjutan Global mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kegiatan dari program pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang multilateral yang terkait dengan aspek-aspek pencapaian tujuan dan target pembangunan berkelanjutan di tingkat global, seperti Commission on Sustainable Development (CSD) dan program kemitraan untuk Pembangunan Berkelanjutan.
(2) Seksi Pengurangan Kemiskinan mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kegiatan dari program pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang multilateral yang terkait dengan aspek-aspek upaya penanggulangan kemiskinan dalam konteks forum-forum multilateral, misalnya dalam rangka pencapaian Millennium Development Goals (MDGs), Human Development Index dan pelaksanaan program keuangan mikro.
(3) Seksi Pembiayaan Pembangunan mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kegiatan dari program pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang multilateral yang terkait dengan aspek-aspek pembiayaan bagi pembangunan, termasuk Consultative Groups on INDONESIA (CGI) dan penanganan hutang luar negeri INDONESIA dalam konteks multilateral.
(4) Seksi Kegiatan Operasional PBB mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kegiatan dari program pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang multilateral yang terkait dengan aspek-aspek penanganan isu-isu kegiatan operasional PBB, serta badan-badan pendanaan dan program PBB, seperti ECOSOC
Operational Activities Segment, Committee for Development Policy (CDP), UN Development Programme (UNDP), UN Fund for Population Activities (UNFPA), dan UN Children’s Fund (UNICEF).
Koreksi Anda
