Koreksi Pasal 577
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 576, Subdirektorat Pembangunan Berkelanjutan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan program dari kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penanganan isu-isu, kebijakan, dan kerja sama multilateral mengenai pembangunan berkelanjutan global, pengurangan kemiskinan, pembiayaan pembangunan, dan kegiatan operasional PBB;
b. koordinasi dan pelaksanaan program dari kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penanganan isu-isu, kebijakan, dan kerja sama multilateral mengenai pembangunan berkelanjutan global, pengurangan kemiskinan, pembiayaan pembangunan, dan kegiatan operasional PBB;
c. penyiapan perundingan dalam kerangka multilateral yang terkait aspek-aspek pembangunan berkelanjutan global, pengurangan kemiskinan, pembiayaan pembangunan, dan kegiatan operasional PBB;
d. penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang penanganan isu- isu, kebijakan, dan kerja sama multilateral mengenai pembangunan berkelanjutan global, pengurangan kemiskinan, pembiayaan pembangunan, dan kegiatan operasional PBB; dan
e. pemberian bimbingan teknis, informasi, evaluasi, dan pelaporan di bidang penanganan isu-isu, kebijakan, dan kerja sama multilateral mengenai pembangunan berkelanjutan global, pengurangan kemiskinan, pembiayaan pembangunan, dan kegiatan operasional PBB.
Koreksi Anda
