Koreksi Pasal 576
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Subdirektorat Pembangunan Berkelanjutan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Pembangunan, Ekonomi, dan Lingkungan Hidup di bidang penanganan isu-isu, kebijakan, dan kerja sama multilateral mengenai pembangunan berkelanjutan global, pengurangan kemiskinan, pembiayaan pembangunan, dan kegiatan operasional PBB.
Koreksi Anda
