Koreksi Pasal 575
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Seksi Organisasi Pembangunan Ekonomi PBB mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kegiatan dari program pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang multilateral yang terkait dengan aspek-aspek kerja sama pembangunan dan ekonomi, serta antarlembaga pembangunan dalam kerangka PBB, seperti Economic and Social Council (ECOSOC), Komite II SMU PBB dan Global Compact.
(2) Seksi Lembaga Keuangan Internasional mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kegiatan dari program pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang multilateral yang terkait dengan aspek-aspek tata pembangunan dan moneter internasional dalam kerangka lembaga-lembaga keuangan Bretton Woods (International Monetary Fund (IMF), Bank Dunia, dan lembaga-lembaga di bawahnya), serta lembaga- lembaga keuangan internasional lainnya, seperti Asian Development Bank (ADB), Islamic Development Bank (IDB) dan International Fund for Agricultural Development (IFAD).
(3) Seksi Pembangunan Ekonomi Badan-Badan Regional PBB mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kegiatan dari program pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang multilateral yang terkait dengan pengembangan kerja sama pembangunan ekonomi dalam kerangka badan-badan regional PBB, termasuk UN Economic and Social Commission for Asia and the Pacific (UN- ESCAP) dan Centre on Integrated Rural Development for Asia and the Pacific (CIRDAP).
(4) Seksi Administrasi, Anggaran, dan Koordinasi mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kegiatan dari program pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang multilateral yang terkait dengan aspek-aspek program, anggaran dan koordinasi dalam sistem PBB, antara lain Committee for Programme and Coordination (CPC) dan Komite V SMU PBB.
Koreksi Anda
