Koreksi Pasal 574
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Subdirektorat Ekonomi dan Keuangan Internasional terdiri atas:
a. Seksi Organisasi Pembangunan Ekonomi PBB;
b. Seksi Lembaga Keuangan Internasional;
c. Seksi Pembangunan Ekonomi Badan-Badan Regional PBB; dan
d. Seksi Administrasi, Anggaran, dan Koordinasi.
Koreksi Anda
