Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 573

PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 572, Subdirektorat Ekonomi dan Keuangan Internasional menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan program dari kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penanganan isu-isu, kebijakan, dan kerja sama multilateral mengenai ekonomi dan keuangan internasional; b. koordinasi dan pelaksanaan program dari kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penanganan isu-isu, kebijakan, dan kerja sama multilateral mengenai ekonomi dan keuangan internasional; c. penyiapan perundingan dalam kerangka multilateral yang terkait aspek-aspek ekonomi dan keuangan internasional; d. penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang penanganan isu- isu, kebijakan, dan kerja sama multilateral mengenai ekonomi dan keuangan internasional; dan e. pemberian bimbingan teknis, informasi, evaluasi, dan pelaporan di bidang penanganan isu-isu, kebijakan, dan kerja sama multilateral mengenai ekonomi dan keuangan internasional.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 573 — PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Pasal.id