Koreksi Pasal 570
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 569, Direktorat Pembangunan Ekonomi dan Lingkungan hidup menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang multilateral mengenai penanganan isu-isu, kebijakan, dan kerja sama multilateral yang terkait dengan aspek- aspek pembangunan, ekonomi, keuangan, dan lingkungan hidup;
b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang multilateral mengenai penanganan isu-isu, kebijakan, dan kerja sama multilateral yang terkait dengan aspek-aspek pembangunan, ekonomi, keuangan, dan lingkungan hidup;
c. perundingan dalam kerangka multilateral yang terkait dengan aspek-aspek pembangunan, ekonomi, keuangan, dan lingkungan hidup;
d. penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang multilateral mengenai penanganan isu-isu, kebijakan, dan kerja sama multilateral yang terkait dengan aspek-aspek pembangunan, ekonomi, keuangan, dan lingkungan hidup;
e. pemberian bimbingan teknis, informasi, evaluasi, dan pelaporan di bidang multilateral mengenai penanganan isu-isu, kebijakan, dan kerja sama multilateral yang terkait dengan aspek-aspek pembangunan, ekonomi, keuangan, dan lingkungan hidup; dan
f. pelaksanaan administrasi Direktorat.
Koreksi Anda
