Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 569

PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Pembangunan, Ekonomi, dan Lingkungan Hidup mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Multilateral di bidang penanganan isu-isu, kebijakan, dan kerja sama multilateral yang terkait dengan aspek-aspek pembangunan, ekonomi, keuangan, dan lingkungan hidup.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 569 — PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Pasal.id