Koreksi Pasal 567
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Seksi Humaniter mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kegiatan dari program pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang multilateral mengenai isu humaniter.
(2) Seksi Lembaga Bantuan Kemanusiaan mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kegiatan dari program pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang multilateral mengenai lembaga bantuan kemanusiaan.
(3) Seksi Penanganan Pengungsi dan Internally Displaced Persons mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kegiatan dari program pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang multilateral mengenai penanganan pengungsi, termasuk IDPs (pengungsi internal).
(4) Seksi Dampak Kemanusiaan Konflik Internal mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kegiatan dari program pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang multilateral mengenai dampak kemanusiaan konflik internal.
Koreksi Anda
