Koreksi Pasal 566
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Subdirektorat Kemanusiaan terdiri atas:
a. Seksi Humaniter;
b. Seksi Lembaga Bantuan Kemanusiaan;
c. Seksi Penanganan Pengungsi dan Internally Displaced Persons; dan
d. Seksi Dampak Kemanusiaan Konflik Internal.
Koreksi Anda
