Koreksi Pasal 565
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 564, Subdirektorat Kemanusiaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan program dari kebijakan dan standardisasi teknis di bidang multilateral mengenai isu humaniter, lembaga bantuan kemanusiaan, penanganan pengungsi dan IDPs, dan dampak kemanusiaan konflik internal;
b. koordinasi dan pelaksanaan program dari kebijakan dan standardisasi teknis di bidang multilateral mengenai isu humaniter, lembaga bantuan kemanusiaan, penanganan pengungsi dan IDPs, dan dampak kemanusiaan konflik internal;
c. penyiapan perundingan dalam kerangka kerja sama multilateral mengenai isu humaniter, lembaga bantuan kemanusiaan, penanganan pengungsi dan IDPs, dan dampak kemanusiaan konflik internal;
d. penyusunan norma, standar, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang multilateral mengenai isu humaniter, lembaga bantuan kemanusiaan, penanganan pengungsi dan IDPs, dan dampak kemanusiaan konflik internal; dan
e. pemberian bimbingan teknis, informasi, evaluasi, dan pelaporan di bidang multilateral mengenai isu humaniter, lembaga bantuan kemanusiaan, penanganan pengungsi dan IDPs, dan dampak kemanusiaan konflik internal.
Koreksi Anda
