Koreksi Pasal 564
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Subdirektorat Kemanusiaan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Hak Asasi Manusia dan Kemanusiaan di bidang multilateral mengenai isu humaniter, lembaga bantuan kemanusiaan, penanganan pengungsi dan Internally Displaced Persons (IDPs), dan dampak kemanusiaan konflik internal.
Koreksi Anda
