Koreksi Pasal 563
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Seksi Hak Perempuan mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kegiatan dari program pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang multilateral mengenai pemajuan, perlindungan, penghormatan, dan pemenuhan hak perempuan.
(2) Seksi Hak Anak mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kegiatan dari program pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang multilateral mengenai pemajuan, perlindungan, penghormatan, dan pemenuhan hak anak.
(3) Seksi Hak Pekerja Migran mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kegiatan dari program pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang multilateral mengenai pemajuan, perlindungan, penghormatan, dan pemenuhan hak pekerja migran.
(4) Seksi Hak-Hak Kelompok Minoritas dan Kelompok Rentan Lainnya mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kegiatan dari program pelaksanaan
kebijakan dan standardisasi teknis di bidang multilateral mengenai pemajuan, perlindungan, penghormatan, dan pemenuhan hak-hak kelompok minoritas dan kelompok rentan lainnya.
Koreksi Anda
