Koreksi Pasal 561
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 560, Subdirektorat Hak-Hak Kelompok Rentan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan program dari kebijakan dan standardisasi teknis di bidang multilateral mengenai hak perempuan, hak anak, hak pekerja migran, hak-hak kelompok minoritas, dan kelompok rentan lainnya;
b. koordinasi dan pelaksanaan program dari kebijakan dan standardisasi teknis di bidang multilateral mengenai hak perempuan, hak anak, hak pekerja migran, hak-hak kelompok minoritas, dan kelompok rentan lainnya;
c. penyiapan perundingan dalam kerangka kerja sama hak perempuan, hak anak, hak pekerja migran, hak-hak kelompok minoritas, dan kelompok rentan lainnya;
d. penyusunan norma, standar, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang multilateral mengenai hak perempuan, hak anak, hak pekerja migran, hak-hak kelompok minoritas, dan kelompok rentan lainnya; dan
e. pemberian bimbingan teknis, informasi, evaluasi, dan pelaporan di bidang multilateral mengenai hak perempuan, hak anak, hak pekerja migran, hak-hak kelompok minoritas, dan kelompok rentan lainnya.
Koreksi Anda
