Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 559

PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Pemajuan Hak-Hak Ekonomi, Sosial Budaya, dan Pembangunan mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kegiatan dari program pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang multilateral mengenai pemajuan hak ekonomi, sosial budaya, dan pembangunan. (2) Seksi Perlindungan Hak-Hak Ekonomi, Sosial Budaya, dan Pembangunan mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kegiatan dari program pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang multilateral mengenai perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap hak-hak ekonomi, sosial budaya, dan pembangunan. (3) Seksi Mekanisme Hak-Hak Ekonomi, Sosial Budaya, dan Pembangunan mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kegiatan dari program pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang multilateral mengenai mekanisme hak-hak ekonomi, sosial budaya, dan pembangunan dalam sistem PBB.
Koreksi Anda