Koreksi Pasal 557
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 556, Subdirektorat Hak-hak Ekonomi, Sosial Budaya, dan Pembangunan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan program dari kebijakan dan standardisasi teknis di bidang multilateral mengenai pemajuan, perlindungan, dan mekanisme hak-hak ekonomi, sosial budaya, dan hak untuk pembangunan;
b. koordinasi dan pelaksanaan program dari kebijakan dan standardisasi teknis di bidang multilateral mengenai pemajuan, perlindungan, dan mekanisme hak-hak ekonomi, sosial budaya, dan hak untuk pembangunan;
c. penyiapan perundingan dalam kerangka kerja sama pemajuan, perlindungan, dan mekanisme hak-hak ekonomi, sosial budaya, dan hak untuk pembangunan;
d. penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang multilateral mengenai pemajuan, perlindungan, dan mekanisme hak-hak ekonomi, sosial budaya, dan hak untuk pembangunan; dan
e. pemberian bimbingan teknis, informasi, evaluasi, dan pelaporan di bidang multilateral mengenai pemajuan, perlindungan, dan mekanisme hak-hak ekonomi, sosial budaya, dan hak untuk pembangunan.
Koreksi Anda
