Koreksi Pasal 555
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Seksi Pemajuan Hak-Hak Sipil dan Politik mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kegiatan dari program pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang multilateral mengenai pemajuan hak-hak sipil dan politik.
(2) Seksi Perlindungan Hak-Hak Sipil dan Politik mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kegiatan dari program pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang multilateral mengenai perlindungan hak-hak sipil dan politik.
(3) Seksi Mekanisme Hak-Hak Sipil dan Politik mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kegiatan dari program pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang multilateral mengenai mekanisme hak-hak sipil dan politik dalam sistem PBB.
Koreksi Anda
