Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 555

PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Pemajuan Hak-Hak Sipil dan Politik mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kegiatan dari program pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang multilateral mengenai pemajuan hak-hak sipil dan politik. (2) Seksi Perlindungan Hak-Hak Sipil dan Politik mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kegiatan dari program pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang multilateral mengenai perlindungan hak-hak sipil dan politik. (3) Seksi Mekanisme Hak-Hak Sipil dan Politik mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kegiatan dari program pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang multilateral mengenai mekanisme hak-hak sipil dan politik dalam sistem PBB.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 555 — PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Pasal.id