Koreksi Pasal 553
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 552, Subdirektorat Hak-Hak Sipil dan Politik menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan program dari kebijakan dan standardisasi teknis di bidang multilateral mengenai pemajuan, perlindungan, dan mekanisme hak-hak sipil dan politik;
b. koordinasi dan pelaksanaan program dari kebijakan dan standardisasi teknis di bidang multilateral mengenai pemajuan, perlindungan, dan mekanisme hak-hak sipil dan politik;
c. penyiapan perundingan dalam kerangka kerja sama pemajuan, perlindungan, dan mekanisme hak-hak sipil dan politik;
d. penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang multilateral mengenai pemajuan, perlindungan, dan mekanisme hak-hak sipil dan politik; dan
e. pemberian bimbingan teknis, informasi, evaluasi, dan pelaporan di bidang multilateral mengenai pemajuan, perlindungan, dan mekanisme hak-hak sipil dan politik.
Koreksi Anda
