Koreksi Pasal 550
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 549, Direktorat Hak Asasi Manusia dan Kemanusiaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang multilateral mengenai hak-hak sipil dan politik, ekonomi, sosial budaya, dan hak pembangunan kelompok rentan serta kemanusiaan;
b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang multilateral mengenai hak-hak sipil dan politik, ekonomi, sosial budaya, dan hak pembangunan kelompok rentan serta kemanusiaan;
c. perundingan dalam kerangka kerja sama hak-hak sipil dan politik, ekonomi, sosial budaya, dan hak pembangunan kelompok rentan serta kemanusiaan;
d. penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang multilateral mengenai hak-hak sipil dan politik, ekonomi, sosial budaya, dan hak pembangunan kelompok rentan serta kemanusiaan;
e. pemberian bimbingan teknis, informasi, evaluasi, dan pelaporan di bidang multilateral mengenai hak-hak sipil dan politik, ekonomi, sosial budaya, dan hak pembangunan kelompok rentan serta kemanusiaan; dan
f. pelaksanaan administrasi Direktorat.
Koreksi Anda
