Koreksi Pasal 549
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Direktorat Hak Asasi Manusia dan Kemanusiaan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Multilateral di bidang hak-hak sipil dan politik, ekonomi, sosial budaya, dan hak pembangunan kelompok rentan serta kemanusiaan.
Koreksi Anda
