Koreksi Pasal 546
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Subdirektorat Penanggulangan Terorisme terdiri atas:
a. Seksi Kerja Sama Penanggulangan Terorisme dalam Kerangka PBB;
b. Seksi Kerja Sama Penanggulangan Terorisme di luar Kerangka PBB; dan
c. Seksi Kerja Sama Kelembagaan dan Pengembangan Kapasitas.
Koreksi Anda
