Koreksi Pasal 545
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 544, Subdirektorat Penanggulangan Terorisme menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan program dari kebijakan dan standardisasi teknis di bidang multilateral mengenai kerja sama penanggulangan terorisme di dalam kerangka PBB dan di luar kerangka PBB, serta kerja sama kelembagaan dan pengembangan kapasitas;
b. koordinasi dan pelaksanaan program dari kebijakan dan standardisasi teknis di bidang multilateral mengenai kerja sama penanggulangan terorisme di dalam kerangka PBB dan di luar kerangka PBB, serta kerja sama kelembagaan dan pengembangan kapasitas;
c. penyiapan perundingan dalam kerangka kerja sama multilateral mengenai penanggulangan terorisme di dalam kerangka PBB dan di luar kerangka PBB, serta kerja sama kelembagaan dan pengembangan kapasitas;
d. penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang multilateral mengenai kerja sama penanggulangan terorisme di dalam kerangka PBB dan di luar kerangka PBB, serta kerja sama kelembagaan dan pengembangan kapasitas; dan
e. pemberian bimbingan teknis, informasi, evaluasi, dan pelaporan di bidang multilateral mengenai kerja sama penanggulangan terorisme di dalam kerangka PBB dan di luar kerangka PBB, serta kerja sama kelembagaan dan pengembangan kapasitas.
Koreksi Anda
