Koreksi Pasal 544
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Subdirektorat Penanggulangan Terorisme mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Keamanan Internasional dan Perlucutan Senjata di bidang multilateral mengenai kerja sama penanggulangan terorisme di dalam kerangka PBB dan di luar kerangka PBB, serta kerja sama kelembagaan dan pengembangan kapasitas.
Koreksi Anda
