Koreksi Pasal 543
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Seksi Penanggulangan Kejahatan Lintas Negara Terorganisir mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kegiatan dari program pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang multilateral mengenai kerja sama penanggulangan kejahatan lintas negara terorganisir termasuk korupsi, pencucian uang, perdagangan manusia, penyelundupan manusia, perdagangan gelap senjata, kejahatan terkait dengan internet dan komputer, kejahatan terkait flora dan fauna, dan bentuk- bentuk baru kejahatan lintas negara lainnya.
(2) Seksi Pencegahan Kejahatan dan Peradilan Pidana mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kegiatan dari program pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang multilateral, khususnya penanganan dan cara-cara pencegahan kejahatan dan peradilan pidana, termasuk penerapan dan pelaporan kepada PBB mengenai pelaksanaan di tingkat nasional prinsip-prinsip atau standar dan norma PBB mengenai sistem peradilan pidana.
(3) Seksi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kegiatan dari program pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang multilateral mengenai kerja sama pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkoba.
Koreksi Anda
