Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 542

PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Penanggulangan Kejahatan Lintas Negara terdiri atas: a. Seksi Penanggulangan Kejahatan Lintas Negara Terorganisir; b. Seksi Pencegahan Kejahatan dan Peradilan Pidana; dan c. Seksi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 542 — PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Pasal.id