Koreksi Pasal 542
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Subdirektorat Penanggulangan Kejahatan Lintas Negara terdiri atas:
a. Seksi Penanggulangan Kejahatan Lintas Negara Terorganisir;
b. Seksi Pencegahan Kejahatan dan Peradilan Pidana; dan
c. Seksi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba.
Koreksi Anda
